Sertifikasi Tanah TNI Dikebut
Rabu, 25 Juni 2008 – 10:38 WIB
Total ada 376.801 hektar tanah negara yang dikelola Mabes TNI baru 14 persen yang sah memiliki sertifikat. Berdasarkan temuan BPN pada tahun 2007, sebanyak 2.810 kasus tanah yang terjadi selalu melibatkan masyarakat, pemerintah atau antar instansi. Dari angka itu, kasus tanah yang melibatkan masyarakat dengan instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, mencapai 13,5 persen.
Untuk menata ulang lahan pemerintah, termasuk milik TNI itu, Joyo mengaku, pihaknya telah melakukan reformasi agraria. Dari 62 model yang dikembangkan, 16 di antaranya khusus menyelesaikan sengketa tanah.
Dari Dephan, Kepala Biro Humas Dephan Brigjen Slamet Ariyanto meminta pemerintah dan legislatif bisa membuat aturan perundang-undangan yang dapat mengatasi minimnya sertifikasi aset lahan milik TNI dan Dephan akibat kecilnya alokasi anggaran yang diberikan untuk keperluan itu.
”Selama ini alokasi anggaran yang diberikan untuk kebutuhan menyertifikatkan lahan sangat minim. Padahal baik aturan maupun biaya yang diterapkan kepada kami selama ini disamakan dengan masyarakat umum,” ujar Slamet.
Kondisi seperti itu menurut Slamet menyulitkan. Padahal keberadaan sertifikat sangat dibutuhkan sebagai bentuk jaminan kepastian hukum sekaligus untuk mengamankan aset lahan yang dipercayakan kepada Dephan maupun Mabes TNI dan ketiga matra angkatan.
Dari data Departemen Pertahanan diketahui total luas lahan milik Dephan, Mabes TNI, dan ketiga matra angkatan, mencapai 376.801 hektar, terdiri dari 12.730 bidang lahan.