Sertifikat Gratis bagi Tanah Adat
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang JanjikanMinggu, 13 Desember 2009 – 08:52 WIB
Gubernur ATN mengemukakan, tanah adat menurut Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak, merupakan tanah beserta isinya yang berada di wilayah kedamangan, desa, kelurahan yang dikuasai berdasarkan hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas batas yang jelas.
“Tanah adat tersebut dapat menjadi milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh damang kepala adat setempat. “Dalam waktu dekat pemerintah provinsi akan melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah warga miskin maupun tanah adat dengan luas minimal dua hektare,” ungkapnya.Inventarsasi dan identifikasi tanah, lanjutnya, akan dilakukan damang dibantu para camat. “Saya minta dilakukan secara benar, baik, dan adil,” kata mantan politisi senayan yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI ini, ketika berbicara di hadapan ratusan damang dan camat yang hadir.