Sertifikat Gratis bagi Tanah Adat
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang JanjikanMinggu, 13 Desember 2009 – 08:52 WIB
Sebelumnya Kepala Sekretariat Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalimantan Tengah, Siun Jarias, mengatakan selama ini secara yuridis hampir tidak ada lagi sejengkal pun tanah adat di wilayah itu karena ketiadaan payung hukum. “Hampir semua tanah-tanah adat di 14 kabupaten/kota se-Kalteng tidak tercatat dan tidak memiliki surat tanah resmi dari badan pertanahan,” beber Siun.
Akibat ketiadaan payung hukum terhadap tanah adat, imbuh Siun, telah berdampak pada sebagian besar tanah adat di Kalteng mengalami sengketa pengunaan tanah antara warga dengan investor dengan jumlah kasus mencapai 100 kasus sengketa, tersebar merata di 14 kabupaten/kota.“Sengketa tanah adat umumnya dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan, yang tidak ada penyelesaian pastinya karena masyarakat lemah di pengadilan,” beber Siun. (ga)