Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sertifikat Vaksinasi Ilegal Dijual lewat Medsos, Sebegini Tarifnya, Melibatkan Eks Sukarelawan

Rabu, 15 September 2021 – 09:09 WIB
Sertifikat Vaksinasi Ilegal Dijual lewat Medsos, Sebegini Tarifnya, Melibatkan Eks Sukarelawan - JPNN.COM
Dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil swab antigen saat di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Disebutkan, berdasarkan laporan kepolisian, para tersangka telah menerbitkan 26 sertifikat vaksinasi ilegal dengan harga Rp300.000 per sertifikat.

Polda Jawa Barat juga mengungkap komplotan kasus serupa lainnya berdasarkan laporan kejadian yang diterima pada Jumat (27/9) dengan tersangka berinisial JR.

JR beraksi dengan menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi serta menjualnya melalui akun media sosial Facebook bernama "Jojo".

"Pemesan mengirimkan identitas Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di KTP pemesan dan mengakses dari website P-care, kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19," paparnya.

Kepada polisi, JR mengaku JR sudah menerbitkan sembilan sertifikat vaksinasi dengan biaya sekitar Rp100.000-Rp200.000 per pemesan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman dalam gelar kasus di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (14/9) malam, mengemukakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis KUHP dengan ancaman minimal empat hingga 12 tahun penjara.

"Tersangka telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik," ujarnya.

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Tim Cyber Patrol pihak kepolisian di media sosial.

Polda Jabar membongkar kasus pembuatan sertifikat vaksinasi ilegal yang melibatkan bekas sukarelawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News