Seru Nih, Bos Karaoke Nav dan Happy Puppy Tersangkut Hukum
jpnn.com - SURABAYA - Dua bos karaoke di Surabaya tengah terjerat masalah hukum. Mereka adalah Santoso Setyadji, direktur PT Imperium Happy Puppy, dan Budi Siswanto yang merupakan general manager PT NAV Jaya Mandiri. Mereka dituduh melanggar hak cipta lagu grup band Radja. Keduanya mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/11).
Mereka sama-sama dilaporkan grup band Radja, tetapi disidangkan dalam berkas terpisah dengan majelis hakim yang sama.
Dalam sidang tersebut, jaksa Andisurya Jaya dan Kusbiantoro membacakan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan tersebut, keduanya dianggap memasukkan beberapa lagu tanpa meminta izin dari pencipta dan produsernya.
''Terdakwa dijerat pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,'' kata Andisurya.
Alasannya, Santoso yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dalam menjalankan perseroan tersebut memerintahkan untuk memasukkan dua lagu ke dalam database server karaoke.
Lagu tersebut kemudian didistribusikan ke seluruh outlet Happy Puppy. Dua lagu itu berjudul Maaf danParah.
Menurut jaksa, bahan video lagu tersebut dibeli dari toko yang menjual kaset karaoke. Ada juga yang diunduh dari YouTube. Menurut jaksa, dua lagu itu tidak terdaftar di Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). ''Terdakwa tidak berhak menggunakan lagu tersebut untuk tujuan apa pun,'' ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Budi dianggap melanggar hak cipta karena memasukkan lagu berjudul Maaf,Demi Kamu, dan Mimpi Indah ke server karaoke. Hal itu dilakukan ketika dia membeli hardisk eksternaldi Pasar Glodok Jakarta yang antara lain berisi lagu grup band Radja.