Seruan MenPAN-RB untuk Seluruh PNS dan PPPK di Indonesia
Senin, 17 Mei 2021 – 23:55 WIB
Dia memastikan ASN tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (esy/jpnn)