Seruan MUI Jelang Ramadan, soal Zakat hingga Ziarah Kubur
Khusus untuk mengeluarkan zakat harta (mal) pada saat pandemi wabah Covid-19 sangat dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya.
Hal ini sangat membantu saudara-saudara kita yang terdampak wabah Korona. Begitu juga dengan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal Ramadan dan tidak harus menunggu sampai akhir Ramadan.
3. Melaksanakan ziarah ke makam orang tua, kerabat dan saudara yang telah berpulang ke rahmatullah untuk mendoakan agar diampuni salah dan dosanya, dilapangkan alam kuburnya serta diberikan tempat yang mulia di sisi Allah SWT.
Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik, karena akan mengingatkan kita pada kematian. Bahwa kematian itu adalah sebuah kepastian sehingga kita harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum ajal menjemput kita.
Sangat indah pesan Nabi SAW kepada kita: "Cukuplah kematian sebagai pemberi nasihat”.
Ziarah kubur waktunya boleh setiap saat. Namun, pada saat menjelang bulan puasa memiliki makna yang sangat istimewa, karena Syaban memiliki nilai keutamaan dibandingkan bulan lainnya.
4. Melakukan silaturahmi kepada orang tua yang masih hidup, saudara, kerabat dan teman-teman untuk saling memaafkan.
Hal ini penting dilakukan agar kita memasuki bulan puasa dengan hati yang bersih, tenang, dan penuh keihlasan dan kekhusyukan, semata ingin mengharapkan rida dari Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 178 yang artinya ;