Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seruan MUI Jelang Ramadan, soal Zakat hingga Ziarah Kubur

Sabtu, 18 April 2020 – 11:34 WIB
Seruan MUI Jelang Ramadan, soal Zakat hingga Ziarah Kubur - JPNN.COM
Wakil Menag Zainut Tauhid.Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

Khusus untuk mengeluarkan zakat harta (mal) pada saat pandemi wabah Covid-19 sangat dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya.

Hal ini sangat membantu saudara-saudara kita yang terdampak wabah Korona. Begitu juga dengan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal Ramadan dan tidak harus menunggu sampai akhir Ramadan.

3. Melaksanakan ziarah ke makam orang tua, kerabat dan saudara yang telah berpulang ke rahmatullah untuk mendoakan agar diampuni salah dan dosanya, dilapangkan alam kuburnya serta diberikan tempat yang mulia di sisi Allah SWT.

Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik, karena akan mengingatkan kita pada kematian. Bahwa kematian itu adalah sebuah kepastian sehingga kita harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum ajal menjemput kita.

Sangat indah pesan Nabi SAW kepada kita: "Cukuplah kematian sebagai pemberi nasihat”.

Ziarah kubur waktunya boleh setiap saat. Namun, pada saat menjelang bulan puasa memiliki makna yang sangat istimewa, karena Syaban memiliki nilai keutamaan dibandingkan bulan lainnya.

4. Melakukan silaturahmi kepada orang tua yang masih hidup, saudara, kerabat dan teman-teman untuk saling memaafkan.

Hal ini penting dilakukan agar kita memasuki bulan puasa dengan hati yang bersih, tenang, dan penuh keihlasan dan kekhusyukan, semata ingin mengharapkan rida dari Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 178 yang artinya ;

Wamenang Zainut Tauhid Sa'adi yang juga waketum MUI menyampaikan imbuan untuk umat Islam jelang bulan Ramadan, terkait kondisi yang masih di tengah pandemic virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close