Seruan MUI Jelang Ramadan, soal Zakat hingga Ziarah Kubur
"Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu nikmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." (QS Al-Baqarah ayat 178)
"Mengingat pandemi wabah Covid 19 sampai dengan ramadan kemungkinan besar belum mereda, sebaiknya agenda ziarah kubur ditiadakan dan diganti dengan berdoa dari rumahnya masing-masing. Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikitpun," tuturnya.
Begitu juga dengan kegiatan silaturahmi dan saling meminta maaf bisa dilakukan melalui media sosial atau media daring mengingat masih ada kebijakan untuk physical distancing dan PSBB. (esy/jpnn)