Sesalkan Bareskrim Biarkan Tersangka Penipuan Rp 4,5 Triliun Berkeliaran
"Jadi bagaimana menipunya? Bagaimana mengakali perusahaan lain? Tidak mungkinlah," tegasnya
Namun langkah Bareskrim membiarkan Samsudin disesalkan pihak PT Bumi Gas Energi selaku pelapor. Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto Simamora mengaku heran karena Samsudin tak kunjung ditahan.
Bambang mengakui bahwa syarat penahanan seseorang sudah diatur KUHAP. Antara lain berdasarkan pandangan subjektivitas penyidik bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Selain syarat objektif ada pula syarat objektif untuk menahan tersangka. Yakni karena tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Nah, Bambang menilai secara subjektif dan objektif penahanan atas Samsudin sudah memenuhi syarat. "Kemudian menjadi pertanyaan, kenapa penyidik tidak menahannya?" kata Bambang.
Apalagi, lanjut Bambang, pada 13 Januari 2015 tersangka baru pulang dari luar negeri dan tidak dicekal. "Apakah dasar hukum dan penilaian penyidik sehingga tersangka tersebut tidak ditahan?" tanya Bambang.
Dia menilai kasus ini merupakan kejahatan korporasi besar. Bambang khawatir Samsudin Cs akan bermufakat jahat bila tidak segera ditahan. "Untuk keadilan maka tersangka harus segera ditahan," pinta Bambang.(boy/jpnn)