Sesalkan Lemahnya Pengawasan Internal
Senin, 12 Januari 2009 – 18:31 WIB
Jampidsus menjelaskan, soal tebang pilih itu bisa berkonotasi positif dan bisa juga berkonotasi negatif. Dalam konotasi positif, seorang tersangka memang harus dipilih dengan kreteria memenuhi dua alat bukti hukum. “Bahkan para hakim menambahkan alat bukti hukum itu harus pula diyakini sepenuhnya.”
Tebang-pilih itu bisa berkonotasi negatif apabila aparat penegak hukum berurusan dengan pejabat tinjggi negara yang mensyaratkan harus izin dari presiden, imbuhnya. (Fas/JPNN)