Sesalkan Pansel tidak Periksa Laporan Kekayaan Pendaftar Capim KPK
Untuk tahap selanjutnya, kata Kurnia, jika para penegak hukum aktif tersebut tetap diloloskan oleh pansel, mereka harus mengumumkan akan mundur dari institusinya terdahulu ketika terpilih menjadi pimpinan KPK.
"Ini penting untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan ketika menangani sebuah perkara yang mana pelaku berasal dari institusinya terdahulu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pansel Capim KPK pada 11 Juli 2019, resmi mengumumkan 192 calon yang lolos pada tahap seleksi administrasi.
Peserta yang dinyatakan lolos pada tahap administrasi memiliki latar belakang pekerjaan yang cukup beragam. Mulai dari akademisi, advokat, penegak hukum, hingga komisioner KPK saat ini. (boy/jpnn)