Sesjen DPD RI: KORPRI Harus Mendukung Reformasi Birokrasi
Dengan diterbitkannya UU ASN Pasal 126, Donny menambahkan ke depan KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Pegawai ASN RI. Dengan tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN. Selain itu mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa. “Dengan begitu, maka dapat mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa dan melaksanakan fungsinya sebagai mana mestinya,” tuturnya.
Donny menilai dalam sebuah transformasi pasti akan terjadi dialetika dan dinamika terus menerus. Dalam proses inilah, seluruh jajaran pengurus KORPRI tetap menjaga keutuhan dan eksistensi organisasi.
“Tekad dan upaya kita adalah untuk menjadikan KORPRI lebih maju, menuju masa depan yang lebih baik,” harapnya.
Menghadapi kompleksitas permasalahan tersebut, Donny berpesan bahwa diperlukan suatu peningkatan profesionalitas bagi para aparatur yang ‘mengawaki’ birokrasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, paradigma profesional bermakna ajakan untuk meningkatkan kompetensi dan menjadi organisasi pembelajar.
“Disadari betul masalah yang terjadi saat ini tidak akan dapat diselesaikan dengan cara-cara lama yang terbukti gagal menjawab tantangan zaman. Karena birokrasi harus semakin cerdas, kreatif, responsif, dan inovatif,” ucap Donny.
Di akhir sambutannya, Ketua I Dewan Pengurus KORPRI Nasional itu juga memuji keberhasilan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal MPR RI yang tidak terlepas dari dukungan Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono. Dirinya berserta jajaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional menitipkan pembinaan seluruh anggota KORPRI Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Saya mengucapkan selamat bertugas dan segeralah menindak lanjuti amanah yang diberikan kepada saudara,” tutupnya.(fri/jpnn)