Sesmen Kemenkop UKM: Tuduhan Praktik Shadow Banking Perlu Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Agus Santoso, tentang berkembangnya shadow Banking di lingkungan koperasi, berujung polemik.
Padahal, menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmen Kemekop UKM) Prof Rully Indrawan, pernyataan tersebut semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.
"Pernyataan itu bukan menuduh bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking. Tetapi, lebih bersifat mengingatkan jangan sampai koperasi melakukan praktik itu", ungkap Prof Rully dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (9/6).
Bahkan, lanjut Prof Rully, peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru, ataupun yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi.
"Pengalaman saya sebagai mantan Rektor Ikopin, dan peneliti dan penggiat koperasi, menemukan saat ini semakin banyak pelaku koperasi karena melihat koperasi sebagai bisnis dan gerakan yang bagus maka mereka ikut terpanggil terlibat," ucap Prof Rully.
Shadow banking menggambarkan aktivitas layaknya seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindari dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.
"Jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Dan pihak kementerian mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Jujur, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik itu membutuhkan telaahan dan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosuder hukum," papar Prof Rully.
Prof Rully mengakui, praktik seperti ini di masa lalu pernah dilakukan siapapun, koperasi, ataupun bukan koperasi, dan itu sudah mendapat ganjaran yang setimpal. "Diharapkan di masa depan tidak lagi terjadi peristiwa seperti itu," tandas dia.