Setahun Ada 2000 Lebih Gugatan Pajak
Minggu, 05 Desember 2010 – 18:15 WIB
Untuk mengajukan keberatan atau banding terhadap klaim gugatan WP, Catur Rini mengakui masih banyak imej di masyarakat bahwa proses di DJP sarat birokrasi. Namun katanya, DJP akan terus melakukan reformasi birokrasi untuk menyederhanakan pelayanan. ‘’Kalau dibilang sangat birokratif, saya tidak bisa mengatakan tidak dan tidak bisa juga mengatakan Iya. Tapi di semua sisi pada intinya kita mencoba memberikan pelayanan,’’ kata Catur Rini.
Secara ringkas Catur Rini menjelaskan proses pengajuan Gugatan dan banding di DJP. Ketika WP merasa dirugikan, maka WP bisa mengajukan keberatan secara tertulis untuk satu ketetapan pajak. Gugatan diajukan kepada kantor pelayanan pajak dimana WP dikukuhkan dan dikirimkan paling lambat 3 bulan setelah keputusan pajak diterbitkan.
Dalam waktu 5 hari kerja, gugatan tertulis WP sudah wajib dibalas oleh DJP. Bila WP menerima, maka DJP melanjutkan proses pemeriksaan maksimal 12 bulan. Dalam jeda waktu ini, WP diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan pajak mereka. Tapi kalau selama proses ini ternyata WP masih kurang puas, maka WP bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak.