Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setahun Ada 2000 Lebih Gugatan Pajak

Minggu, 05 Desember 2010 – 18:15 WIB
Setahun Ada 2000 Lebih Gugatan Pajak - JPNN.COM
Biasanya kata Catur Rini, yang menjadi dasar gugatan WP adalah mereka tidak terima saat mendapat sanksi dari DJP karena lalai menunaikan kewajiban pajaknya. Ketika diberikan sanksi, justru para WP yang berasal dari kelompok penghasilan besar ini justru balik menggugat DJP.

Untuk mengajukan keberatan atau banding terhadap klaim gugatan WP, Catur Rini mengakui masih banyak imej di masyarakat bahwa proses di DJP sarat birokrasi. Namun katanya, DJP akan terus melakukan reformasi birokrasi untuk menyederhanakan pelayanan. ‘’Kalau dibilang sangat birokratif, saya tidak bisa mengatakan tidak dan tidak bisa juga mengatakan Iya. Tapi di semua sisi pada intinya kita mencoba memberikan pelayanan,’’ kata Catur Rini.

Secara ringkas Catur Rini menjelaskan proses pengajuan Gugatan dan banding di DJP. Ketika WP merasa dirugikan, maka WP bisa mengajukan keberatan secara tertulis untuk satu ketetapan pajak. Gugatan diajukan kepada kantor pelayanan pajak dimana WP dikukuhkan dan dikirimkan paling lambat 3 bulan setelah keputusan pajak diterbitkan.

Dalam waktu 5 hari kerja, gugatan tertulis WP sudah wajib dibalas oleh DJP. Bila WP menerima, maka DJP melanjutkan proses pemeriksaan maksimal 12 bulan. Dalam jeda waktu ini, WP diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan pajak mereka. Tapi kalau selama proses ini ternyata WP masih kurang puas, maka WP bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak.

JAKARTA -- Sepanjang 2010, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima lebih dari 2.000 gugatan pajak. Diantaranya sudah ada yang sampai pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close