‘’Bila sudah sampai pada pengadilan pajak, maka itu bukan lagi kewenangan kami. Hakim sudah independen sekali. Posisi kita juga sama dengan WP kalau sudah masuk tahap banding dan kita tidak bisa intervensi. Dalam satu bulan kita berikan surat uraian banding dan mulai sidang. Sidang ini sudah tidak bisa kita ikut campur lagi karena pengadilan pajak juga punya tata cara sendiri,’’ jelas Catur Rini.(afz/jpnn)
JAKARTA -- Sepanjang 2010, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima lebih dari 2.000 gugatan pajak. Diantaranya sudah ada yang sampai pada