Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pungli Baru Disidangkan
Kamis, 03 Mei 2018 – 20:34 WIB
Terkait kasus tersebut, pengacara Perdamaian Zai, Jono Parulian Sitorus mengatakan, tidak ada paksaan dalam pungutan tersebut. Selain itu, kedua saksi sudah menyiapkan uang untuk proses pembuatan sertifikat hingga selesai.
”Terdakwa tidak mungkin melakukan pungli berdasarkan jabatan. Sebab terbit atau tidaknya sertifikat tersebut, atas kewenangan Saiful selaku Kasubag Pendaftaran,” ujarnya.
Menurut dia, perkara tersebut terkesan dipaksakan. ”Saksi memang sudah membawa berkas serta uang dengan jumlah yang dimaksud. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa atas perintah Saiful. Dimana, uang itu sebelumnya diberikan kepada Saiful,” urainya. (nca/c1/ais)