Setahun Jelajahi Lokalisasi, Amang Punya Pelanggan Cantik-Cantik
“Dia (tersangka, red) diduga otak peredaran sabu di lokalisasi itu,” ujar Kasatreskoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Jumat (21/7).
Petugas menyita delapan paket sabu-sabu seharga Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta.
Pihak berwajib juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,2 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Amang mengambil sabu-sabu dari seorang bandar di Kalimantan Selatan.
“Dari hasil interogasi bahwa pelaku membeli sabu-sabu dari Banjarmasin pada Juni 2017 yang lalu seberat 25 gram dengan harga Rp 30 juta. Kemudian dipecah oleh pelaku menjadi beberapa paket dan telah laku dijual dengan harga Rp 40 juta,” bebernya.
Amang dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ram)