Setahun Menjanda, Angie jadi Tersangka
Dijerat Pasal Suap, Terancam Lima Tahun PenjaraJumat, 03 Februari 2012 – 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu disangka menerima sogokan terkait pembahasan anggaran untuk proyek Wisma Atlet SEA Games. Penetapan Angelina Sondkah sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/2). Abraham mengatakan, ada perkembangan baru dalam proses penydikan kasus Wisma Atlet, termasuk adanya bukti-bukti untuk menjerat Angelina Sondakh.
"Ada tersangka baru, AS. Seorang perempuan yang tadinya saksi," katanya.
Oleh KPK, anggota Komisi Olahraga DPR itu dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.