SETARA Institute Soroti Kandidasi Pilpres dan Normalisasi Pelanggaran Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua SETARA Institute dan Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta Ismail Hasani mengatakan tiga pasangan Capres dan Cawapres telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Menurut Ismail, meskipun melaju ke gelanggang Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan mengorbankan demokrasi, merusak kepatuhan pada Konstitusi dan meruntuhkan muruah Mahkamah Konstitusi, secara legal-fornal langkah Gibran dianggap sah oleh KPU.
Setelah beberapa lembaga survei melakukan kampanye publik bahwa langkah Gibran dianggap oleh mayoritas responden bukan politik dinasti, sejumlah pakar hukum juga memberikan justifikasi dengan melakukan normalisasi pelanggaran konstitusi.
“Kini normalisasi juga dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang berhasil memenuhi syarat sebagai kandidat, meskipun pelanggaran etik berat melekat dalam pengambilan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023,” ujar Ismail Hasani dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/11).
Menurut Ismail, aspek moralitas dan etika politik serta tidak adanya legitimasi politik atas putusan tersebut, semestinya menjadi pertimbangan DPR RI saat membahas PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres dengan putusan MK yang konteoversial.
“Nyatanya DPR juga sama, melakukan normalisasi pelanggaran Konstitusi,” ujar Ismail Hasani.
Di tengah situasi demikian, kata dia, tidak heran jika Megawati Soekarnoputri, Mingu (12/11) menyebut sebagai manipulasi hukum.
Para tokoh bangsa, Minggu (12/11) menyebut demokrasi telah dinodai. Sedangkan Surya Paloh, Sabtu (11/11) menyebut bahwa ada upaya membawa negara dan aparaturnya melayani kepentingan pribadi dan golongan.