Setelah 12 Tahun, PT KBN Ambil Kembali Lahan di Marunda
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi lahan depo kontainer seluas 57.330 m2 dan 26.000 m2 di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, pada Rabu (26/10).
Lahan tersebut kini dikembalikan kepada PT KBN (Persero), setelah dikuasai oleh pengusaha swasta sejak tahun 2004.
Penetapan eksekusi di lahan yang dikuasai PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu sendiri ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara DR. Lilik Mulyadi, SH., MH.
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, lahan depo kontainer yang total luasnya mencapai 83.330 m2 itu kini telah dikembalikan kepada PT Kawasan Berikat Nusantara, perusahaan BUMN yang mengelola kawasan industri dan pergudangan yang luasnya lebih dari 600 hektare di Jakarta Utara.
”Sesuai perintah Ketua Pengadilan Negari Jakarta Utara, lahan ini harus dikosongkan dalam tiga hari ke depan,” kata Jurusita/Panitera PN Jakut, Syahmisar membacakan berita acara eksekusi.
Dari Direktur Utama PT KBN (Persero) H.M. Sattar Taba menjelaskan, lahan tersebut merupakan tanah milik Negara yang dikelola oleh KBN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lahan tersebut disewa oleh PT MIT sejak tahun 2004. Tapi kemudian PT MIT tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar uang sewa sebagaimana yang telah diperjanjikan.
”Beberapa kali KBN mengingatkan dan dilakukan mediasi, tapi di pihak sana lebih cenderung memilih masalah ini dibawa ke ranah hukum,” kata Sattar Taba, didampingi Direktur Operasi PT KBN Sudiro Agung Dananto, pihak kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian di Marunda, Jakarta Utara.