Setelah 35 Tahun, RUU Kebudayaan Bakal Disahkan
Semangat pembahasan RUU ini menurut Hilmar, untuk melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 mengenai peran negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.
Sementara Ferdi Ferdiansyah, ketua Panja RUU Kebudayaan Komisi X DPR RI mengatakan, saat ini situasi genting, bukan hanya ketahanan pangan tapi juga budaya.
Anak-anak hingga dewasa lebih mencintai budaya Korea dibanding negerinya sendiri. Bila tidak diantisipasi, nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya bangsa akan pudar di kalangan generasi bangsa.
"Pembahasan RUU Kebudayaan ini akan diselesaikan pada masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017 yaitu selambat-lambatnya 17 April selesai di tingkat raker. Dan, selambat-lambatnya pada 27 April disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di siang paripurna DPR RI," tuturnya. (esy/jpnn)