Setelah 6 Tahun, Eks Dirjen di Kementan Ini Akhirnya Dijebloskan Irjen Karyoto ke Sel Tahanan
Setelah membiarkan kasus ini mengendap lama, KPK baru menahan Hasanuddin Ibrahim.
Total, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto dan pihak swasta Sutrisno.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT. Adapun, nilai kontrak pengadaan OPT tersebut sekira Rp 18 miliar.
Kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka tersebut berjumlah Rp 10 miliar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: