Setelah Alexis, Pemprov DKI Bakal Tutup 2 Tempat Lagi
Jumat, 30 Maret 2018 – 06:32 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus memantau tempat usaha yang melakukan praktik menyimpang dari izin yang diberikan selain Hotel Alexis.
Pemprov DKI yang dipimpin Anies Baswedan itu merencanakan menutup dua tempat usaha pariwisata di ibu kota setelah Alexis.
"Ada beberapa jenis usaha, ada dua. Saya baru mendapat surat dari Dinas Pariwisata dan Budaya, permohonan penutupan," kata Kasatpol PP DKI Yani Wahyu, Kamis (29/3).
Yani enggan menyebutkan nama usaha yang akan ditutup operasionalnya setelah Alexis itu. Namun, lokasi usaha itu ada di daerah Jakarta Barat.
"Satu griya pijat, satu diskotek di Jakbar," kata Yani. (tan/jpnn)