Setelah Amnesti, Giliran Repatriasi
jpnn.com - jpnn.com - Program amnesti pajak (tax amnesty) akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Ditjen Pajak meminta wajib pajak (WP) peserta amnesti pajak melaksanakan kewajiban.
Yakni melakukan repatriasi aset dari luar negeri ke dalam negeri.
’’Selanjutnya menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku,’’ kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di gedung Kementerian Keuangan, Kamis (2/3).
Penempatan dana dalam instrumen investasi yang dipilih wajib pajak tersebut berlaku sekurang-kurangnya tiga tahun (holding period).
Bagi wajib pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan hartanya ke luar Indonesia.
’’Dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima surat keterangan pengampunan pajak,’’ terang Yoga.
Selain itu, kata Yoga, ada kewajiban lain yang harus dilakukan WP setelah mengikuti tax amnesty.