Setelah Amnesti, Giliran Repatriasi
Yakni, melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan atau yang berada di Indonesia.
’’Pelaporan harta itu harus dilakukan setiap tahun selama holding period tiga tahun. Laporannya disampaikan dalam bentuk hard copy atau soft copy ke kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar,’’ urainya.
Jika peserta tax amnesty menolak melaksanakan kewajibannya, wajib pajak menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan.
Selain itu, ada sanksi administrasi dua persen per bulan dengan pengenaan sanksi maksimal 24 bulan.
Selain kewajiban sebagai peserta amnesti pajak, para WP diimbau melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur.
Termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh).
Dalam SPT tahunan tersebut, yang dilaporkan termasuk seluruh penghasilan WP, baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu juga informasi harta yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.