Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Anak, Giliran Ayah Didakwa Korupsi

Rabu, 04 Mei 2011 – 00:51 WIB
Setelah Anak, Giliran Ayah Didakwa Korupsi - JPNN.COM
BAUBAU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD Bombana senilai Rp 5,1 Milyar dengan terdakwa mantan Bupati Bombana, Atikurahman akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelum pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Sutarno terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. "Kondisi saya sehat pak hakim," jawab Atikurahman. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hijran Safar dan Jolfis.

Sebelumnya, hakim menunda persidangan sampai menunggu Atikurahman sehat. Selama kurang lebih 3 minggu, terdakwa dirawat di Rumah Sakit Umum  Dr Wahidin Makassar, Sulawesi Selatan  karena menderita hipertensi berat. Atikurahman tiba di Baubau didampingi putranya Haikal yang sebelumnya juga pernah didakwa korupsi APBD Bombana. Atikurahman dikenakan dakwaan berlapis, primer dan subsider dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dengan jalan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama dengan Muh Haikal.

Menanggapi dakwaan JPU, Atikurahman melalui kuasa hukumnya Muhamad Elyas memprotes jaksa yang menggelar kembali perkara tersebut. Pasalnya perkara itu sudah pernah disidangkan di tempat yang sama, yakni PN Baubau dengan terdakwa Muh Haikal. Saat itu majelis hakim PN Baubau membebaskan Haikal dari segala tuntutan jaksa.

Dengan adanya putusan itu maka seharusnya penuntut umum tidak boleh mengajukan lagi untuk yang kedua kalinya. Kata dia, ada suatu asas hukum yang menyatakan bahwa terhadap perkara yang sama tidak boleh diajukan untuk yang kedua kalinya. "Jadi ini merupakan pelanggaran hak Hukum dan bentuk penzaliman terhadap terdakwa Atikurahman karena setahu saya perkara yang sama dan tidak ada unsur pidananya tidak boleh diajukan kembali," tegas Eliyas.

BAUBAU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD Bombana senilai Rp 5,1 Milyar dengan terdakwa mantan Bupati Bombana, Atikurahman akhirnya digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News