Setelah Anak, Giliran Ayah Didakwa Korupsi
Rabu, 04 Mei 2011 – 00:51 WIB
BAUBAU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD Bombana senilai Rp 5,1 Milyar dengan terdakwa mantan Bupati Bombana, Atikurahman akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelum pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Sutarno terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. "Kondisi saya sehat pak hakim," jawab Atikurahman. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hijran Safar dan Jolfis. Sebelumnya, hakim menunda persidangan sampai menunggu Atikurahman sehat. Selama kurang lebih 3 minggu, terdakwa dirawat di Rumah Sakit Umum Dr Wahidin Makassar, Sulawesi Selatan karena menderita hipertensi berat. Atikurahman tiba di Baubau didampingi putranya Haikal yang sebelumnya juga pernah didakwa korupsi APBD Bombana. Atikurahman dikenakan dakwaan berlapis, primer dan subsider dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dengan jalan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama dengan Muh Haikal.
Menanggapi dakwaan JPU, Atikurahman melalui kuasa hukumnya Muhamad Elyas memprotes jaksa yang menggelar kembali perkara tersebut. Pasalnya perkara itu sudah pernah disidangkan di tempat yang sama, yakni PN Baubau dengan terdakwa Muh Haikal. Saat itu majelis hakim PN Baubau membebaskan Haikal dari segala tuntutan jaksa.
Dengan adanya putusan itu maka seharusnya penuntut umum tidak boleh mengajukan lagi untuk yang kedua kalinya. Kata dia, ada suatu asas hukum yang menyatakan bahwa terhadap perkara yang sama tidak boleh diajukan untuk yang kedua kalinya. "Jadi ini merupakan pelanggaran hak Hukum dan bentuk penzaliman terhadap terdakwa Atikurahman karena setahu saya perkara yang sama dan tidak ada unsur pidananya tidak boleh diajukan kembali," tegas Eliyas.
BAUBAU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD Bombana senilai Rp 5,1 Milyar dengan terdakwa mantan Bupati Bombana, Atikurahman akhirnya digelar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Daerah
Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:43 WIB - Riau
2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:55 WIB - Sumsel
Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:26 WIB - Daerah
806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:44 WIB - Bulutangkis
Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:25 WIB - Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB - Kriminal
Kronologi Kejati Bali OTT Kades Berawa, Bermula dari Transaksi Jual Beli Tanah
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:58 WIB - Gosip
Dikabarkan Menggugat Ruben Onsu, Sarwendah: Enggak Ada
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:05 WIB