Setelah Anak, Giliran Ayah Didakwa Korupsi
Rabu, 04 Mei 2011 – 00:51 WIB
"Uang itu sudah dikembalikan sebelum Haikal diperiksa. Saya juga tegaskan kalau uang yang dipinjam itu bukan 7,6 Milyar seperti yang genjar diberitakan, tapi jumlahnya Rp 5,1 Milyar," kata Atikurahman.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa, Hijran Safar singkat mengatakan pengajuan berkas perkara kepada pengadilan sepenuhnya adalah kewenangan jaksa. Selain itu, putusan bebas terhadap Haikal yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Baubau belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena masih dalam proses kasasi di MA. "Jadi putusan Haikal belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi," ujarnya.
Pernyataan JPU membuat kuasa hukum Atikurahman kembali melakukan intrupsi. Dia menilai kalau memang betul bahwa perkara Haikal belum ikhrah, seharusnya jaksa menunggu sampai putusan itu ikhrah. Karena kalau misalnya dalam putusan kasasi menyatakan bahwa bukan perbuatan pidana, maka tentu menurut hukum bahwa proses pemeriksaan dan penyidikannya harus dihentikan dengan cara menerbitkan SP3, itu diatur dalam pasal 109.