Setelah Bebas, Anas Urbaningrum Bakal Bikin Gebrakan, Tunggu Tanggal Mainnya
"Dan hakim PK sudah menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor)," pungkas Gusti.
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas secara murni.
Anas sendiri telah dipenjara selama 8 tahun dan tiga bulan lalu menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Kasi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana mengatakan, Anas Urbaningrum kini sudah secara resmi dinyatakan bebas murni.
"Saya sampaikan pada kesempatan ini perlu kami informasikan pada hari ini tanggal 10 Juni 2023, Pak Anas mengambil surat cuti menjelang bebas beliau berakhir 9 (Juli) karena kemarin hari Minggu maka pemberian surat hari ini,” kata Budiana di Bapas Bandung, Senin (10/7).(mcr8/jpnn)