Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Dijemput Paksa, Fredrich Langsung Ditahan KPK

Sabtu, 13 Januari 2018 – 12:34 WIB
Setelah Dijemput Paksa, Fredrich Langsung Ditahan KPK - JPNN.COM
Praktisi hukum Fredrich Yunadi. Foto: dokumen JPNN.Com

Oleh KPK, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)

Kini pengacara Setya Novanto itu sudah ditahan dan menggunakan rompi orange. Fredrich mengaku masih tak terima dengan penjemputan paksa yang dilakukan KPK.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close