Setelah Dikritik, Ayin Batal Dapat Remisi
Rabu, 12 Januari 2011 – 17:03 WIB
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan pihaknya tidak memberikan remisi kepada Artalita Suryani alias Ayin. Patrialis memastikan akan bebas secara normal tanpa remisi. ‘’Sampai hari ini remisi yang diberikan Kanwil Banten oleh LP tidak dijadikan acuan untuk pembebasan bersyarat Ayin. Artinya Dirjen Lapas tidak menggunakan itu dan masih pada pendirian menunda pemberian remisi,’’ kata Patrialis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1). Patrialis mengakui memang ada rencana memberikan remisi kepada Ayin. Namun, rencana itu dibatalkan lantara Ayin pernah memiliki sel mewah di tahanan, dengan menyuap petugas Lapas.‘’Jadi Ayin belum mendapatkan remsi 17 Agustus tahun 2010. Kalaupun nanti bebas, itu semata karena memang sudah saatnya untuk bebas,’’ jelas Patrialis.
Rencana pemberian remisi kepada Ayin memang sempat menimbulkan berbagai komentar miring. Banyak pihak yang mengkritisi kebijakan itu. Menkum HAM Patrialis sendiri nampaknya enggan menanggapi masalah ini.
Terlebih lagi sebelumnya Ayin yang semula divonisi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, mendapatkan pemotongan masa hukuman 6 bulan setelah MA mengabulkan PK kasusnya atas dasar kemanusiaan.‘’Kalau dia dapat remisi, seharusnya dia sudah keluar. Tapi karena belum mendapatkan remisi, makanya belum keluar,’’ kata Patrialis.
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan pihaknya tidak memberikan remisi kepada Artalita Suryani alias Ayin. Patrialis memastikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
Minggu, 22 Desember 2024 – 09:58 WIB - Hukum
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
Minggu, 22 Desember 2024 – 09:32 WIB - Humaniora
Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:55 WIB - Hukum
INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Celeng Banteng
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:15 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Daerah
Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:25 WIB - Parpol
HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:40 WIB