Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Diproses Pidana, Oknum Polisi Bripda EN Diajukan ke Komisi Kode Etik Polri

Selasa, 10 Mei 2022 – 21:09 WIB
Setelah Diproses Pidana, Oknum Polisi Bripda EN Diajukan ke Komisi Kode Etik Polri - JPNN.COM
Bripda EN saat ditangkap di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5). ANTARA/HO/Dok.

“Seusai menabrak, EN melarikan diri hingga ditangkap tim gabungan dan langsung diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Napitupulu. (antara/jpnn)

Oknum polisi Bripda EN menyandang status tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Setelah diproses pidana, Bripda EN akan diajukan ke KKEP.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News