Setelah Diproses Pidana, Oknum Polisi Bripda EN Diajukan ke Komisi Kode Etik Polri
Selasa, 10 Mei 2022 – 21:09 WIB
“Seusai menabrak, EN melarikan diri hingga ditangkap tim gabungan dan langsung diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Napitupulu. (antara/jpnn)