Setelah Disodomi, Alim Ditusuk
Jumat, 31 Mei 2013 – 11:44 WIB
Pelaku, lanjut Tri, akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo pasal 285 KUHP tentang Pencabulan. Jika terdapat unsur pembunuhan berencana, maka Fredi yang mengaku sebagai guru ngaji dan kerap memberi ceramah dilingkungan tempat tinggalnya juga akan dijerat dengan pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup.
“Untuk sementara, pelaku dititipkan ditahanan Polresta Palembang, untuk menjaga suasan kondusif. Jika memenuhi unsur, tentu akan dikenakan pasal 340 KUHP, (ancaman) seumur hidup. Kami minta warga dan keluarga korban mampu menjaga diri dan mepercayakan kasus ini kepada polisi. Kami berterimakasih kepada keluarga korban yang kooperatif dan Polsek Cisoka yang telah bekerjasama menangkap pelaku,”pungkasnya. (aja)