Setelah Disuntik Dokter LC, Pasien Meninggal
jpnn.com, CIANJUR - Diduga melakukan praktik ilegal, dokter umum berinisial LC ditangkap petugas Polres Cianjur, Jawa Barat.
Seorang pasien meninggal dunia setelah disuntuk sang dokter asal Jakarta. Selain itu, LC memiliki zat psikotropika tanpa izin.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan ditangkapnya dokter umum tersebut setelah mendapat laporan dari RSUD Cimacan terkait meninggalnya pasien warga Jakarta usai disuntik zat psikotropika oleh tersangka, diduga untuk menetralisir narkoba.
"LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia, diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban," katanya di Cianjur, Kamis.
Hasil penyelidikan petugas, korban sempat disuntik cairan obat Diazepam dan Midazolam yang dilakukan LC.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan LC ditangkap di Jakarta.
Tersangka diketahui sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan.