Setelah Emir, Giliran Bekas Dirut PLN Dibidik KPK
Kamis, 26 Juli 2012 – 19:31 WIB
Hari ini KPK telah resmi menetapkan Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Emir diduga menerima suap dari proyek itu dengan nominal sekitar USD300 ribu. Uang tersebut diduga berasal dari PT AI. Informasi yang dihimpun, AI tersebut merupakan PT Aston Indonesia. KPK juga belum menyebut siapa orang per orangan selaku pemberi suapnya.
"Uang yang diduga diterima IEM, lebih dari 300 ribu dolar US. Diduga uang itu dari AI," kata Bambang. Oleh KPK, Emir Moeis disangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-undang Tipikor.