Setelah Gelar Perkara Khusus, Polda Lampung Jerat Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan
![Setelah Gelar Perkara Khusus, Polda Lampung Jerat Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Setelah Gelar Perkara Khusus, Polda Lampung Jerat Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/04/24/polda-lampung-tetapkan-lima-tersangka-kasus-korupsi-proyek-j-50.jpg)
Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Ancaman pidananya berupa penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati. (antara/jpnn)