Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Izin Usaha Holywings Dicabut, Kamrussamad Minta Anies Melakukan Hal Ini

Rabu, 29 Juni 2022 – 07:01 WIB
Setelah Izin Usaha Holywings Dicabut, Kamrussamad Minta Anies Melakukan Hal Ini - JPNN.COM
Anggota DPR RI Kamrussamad (ANTARA/Facebook/Kamrussamad)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad berharap para pekerja Holywings dapat diberikan modal usaha oleh Bank DKI Jakarta. 

Dia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggandeng Bank DKI untuk memfasilitasi para pekerja Holywings dengan modal usaha.  

Kamrussamad mengungkap hal itu setelah dicabutnya izin 12 gerai Holywings oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  

Legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu mengatakan bahwa pemberian dan pencabutan izin usaha itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. 

“Ketika ada hal yang tidak sesuai aturan, wajib dievaluasi izin usahanya, tetapi pemda juga perlu mengantisipasi 3.000 karyawan Holywings yang terdampak khsusunya yang ber-KTP Jakarta. Gubernur Anies bisa menggandeng Bank DKI fasilitasi para pekerja Holywings dengan modal usaha,” ungkap Kamrussamad, Selasa (28/6). 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa kondisi perekonomian masyarakat yang sedang pulih harus dijaga. Selain itu, kata dia, jangan sampai ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah momentum pemulihan ekonomi. 

“Bagaimanapun, kita harus jaga ekonomi masyarakat yang sedang pulih. Jangan sampai ada ancaman PHK di tengah momentum pemulihan ekonomi, apalagi kemiskinan di Jakarta masih mengalami peningkatan,” kata Kamrussamad. 

Sebelumnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta mencabut 12 izin usaha Holywings Groups yang beroperasi di DKI Jakarta. 

Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin 12 gerai Holywings. Ada saran dari Kamrussamad untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pascapencabutan izin itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News