Setelah Komisi III dan Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi 3 Pebasket, Begini Langkah Selanjutnya
jpnn.com, JAKARTA - Proses naturalisasi pemain basket asal Senegal dan Amerika Serikat tinggal dua langkah lagi rampung. Kepastian itu didapatkan setelah Komisi X dan Komisi III DPR RI telah menyetujui ketiganya untuk menjadi warga negara Indonesia.
Pemain yang masih bertatus WNA dan siap dijadikan WNI itu antara lain, Dame Diagne dan Serigne Modou Kane (dari Senegal), serta Marques Terrel Bolden (Amerika Serikat).
Mereka masih berusia muda, Dame misalnya, umurnya 16 tahun, kemudian Madou Kane (16 tahun), dan yang lebih senior ialah Marques Bolden (23 tahun).
"Setelah disetujui Komisi X dan Komisi III, nanti akan ada surat dari Ketua DPR RI ke Presiden Joko Widodo, terkait hasil Raker itu," ucap Seskemenpora Gatot S Dewa Broto.
Surat itu berisi jawaban atau balasan surat pertama dari Presiden yang meminta kepada DPR RI untuk mempertimbangkan tiga nama tersebut menjadi WNI. Nantinya dari surat tersebut, proses finalisasi menjadi WNI akan diputuskan melalui keputusan dari Presiden RI.
"Langkah selanjutnya, setelah Ketua DPR RI mengirimkan surat ke Presiden RI, maka akan ada Keputusan Presiden (Keppres). Biasanya di dalamnya ada keputusan berapa lama waktu untuk segera diambil sumpahnya di Kanwil (KemenkumHAM, red)," tandasnya.
Umumnya, saat diambil sumpah menjadi WNI, pemain yang dinaturalisasi ini akan bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.(dkk/jpnn)