Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Laporkan Firli, Brigjen Endar Sebut Dewas akan Menindaklanjuti

Selasa, 04 April 2023 – 14:24 WIB
Setelah Laporkan Firli, Brigjen Endar Sebut Dewas akan Menindaklanjuti - JPNN.COM
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro sudah melaporkan ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4).

Setelah melaporkan Firli, Endar meyakini Dewas akan menindaklanjuti laporannya itu.

"Hari ini, saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas. Dan saya tadi menceritakan peristiwanya sedikit dengan ketua Dewas sebagai informasi awal," kata Endar.

Dia mengharapkan Dewas segera memproses laporannya itu atas sikap pimpinan KPK yang memberhentikannya sebagai direktur penyelidikan.

"Kami tinggal menunggu proses dari Dewas, dewas punya standar operasi prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata dia.

Seperti diketahui, Brigjen Endar melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4).

Langkah itu diambil lantaran Endar tidak terima didepak dari jabatan direktur penyelidikan KPK sekaligus melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata dia di Gedung Pusat Studi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Setelah melaporkan Firli, Brigjen Endar meyakini Dewas akan menindaklanjuti laporannya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News