Setelah Surat Kapolri Terbit, Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Semakin Panas
jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4).
Jenderal bintang satu itu tidak terima dicopot dari jabatan direktur penyelidikan KPK.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK pada 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret pada Jumat," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin (3/4).
Endar menyatakan surat yang diteken Firli kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit bermaksud ingin mendepaknya dari KPK.
Endar mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, sebelum itu ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," kata Endar.
Selain itu, Endar juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.