Setelah Merapi, Jogja Dihantam Monarki
Anis Matta Menilai Pernyataan SBY Lukai Rakyat YogyakartaRabu, 01 Desember 2010 – 19:19 WIB
Sementara, rencana sidang kabinet membahas RUU DIY yang direncanakan Rabu (1/12), ternyata batal. Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, sidang kabinet bukan batal, tapi memang tidak ada agenda resmi. Sidang kabinet yang disusul dengan penjelasan resmi pihak Istana mengenai polemik kasus ini, baru akan digelar Kamis (2/12). "Hari ini tidak ada jadwal sidang kabinet. Jadi bukan ditunda, tapi karena memang jadwalnya Kamis," ujar Donny, panggilan Reydonnyzar di kantornya, Rabu (1/12).
Dijelaskan, rapat kabinet terbatas Kamis (2/12) akan membahas secara komprehensif RUU DIY, dengan memperhatikan seluruh aspek dan stakeholders terkait. Begitu sudah matang di sidang terbatas, RUU DIY segera disampaikan ke DPR.
"DPR pun akan menindaklanjutinya dengan uji publik," terangnya.
Mengenai materi RUU DIY, Donny menyebutkan, ada tujuh keistimewaan Yogyakarta yang dirumuskan di RUU itu. Pertama, masalah kewenangan, terkait kelembagaan pemda. Kedua, parardya. suatu lembaga yang terdiri dari Sri Sultan HB dan Paku Alam (PA) sebagai simbol, pelindung, dan penjaga budaya, pengayom dan pemersatu. Ketiga, badan hukum kebudayaan, diantaranya Sri Sultan HB memiliki hak milik atas sultanaat, grond. "Dan PA hak milik atas pakualamanaat grond.