Setelah Pasangan Calon Dilantik, KPU tak Berhak Membatalkan
Jumat, 20 Januari 2012 – 21:14 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak untuk memecat pasangan calon terpilih yang sudah dilantik. Menurutnya, KPU tidak punya dasar hukum untuk memberhentikan bupati meskipun pada tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) terbukti melakukan politik uang. "Karena sudah di luar periode tahapan. Harusnya ini dilihat dari hal-hal yang bisa menyebabkan Bupati dan Wabup diberhentikan. Pemberhentian Bupati dan Wabup ada mekanismenya sendiri" kata Titi kepada JPNN di Jakarta, Jumat (20/1).
Pernyataan Titi ini terkait dengan keputusan KPU Buton Utara (Butur) yang membatalkan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ridwan Zakariah dan Harmin Hari. Dalam surat pembatalan itu, KPU Butur lantas mengangkat pasangan Sumarni dan Abu Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Butur yang sah.
Keputusan pembatalan KPU Butur ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Tinggi Sultra tanggal 11 Oktober 2011 : Nomor 66/PID/2011/PT.Sultra Juncto Putusan PN Raha tanggal 15 Agustus 2011 Nomor : 103/Pid.B/2011/PN. Raha. Dalam putusan pengadilan itu, tim kampanye Ridwan Zakariah dan Harmin Hari dinyatakan terbukti melakukan praktek politik uang.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Bela Suswono, Advokat Betawi Sebut Candaan Janda Kaya Tak ada Unsur Penistaan
Rabu, 30 Oktober 2024 – 10:12 WIB - Pilkada
Kaesang Ajak Warga Sidrap Pilih Pasangan Syaharuddin-Nurkanaah
Rabu, 30 Oktober 2024 – 09:34 WIB - Pilkada
Cawalkot Yogyakarta Hasto Wardoyo Ingin Memoles Bantaran Sungai Jadi Destinasi Wisata
Rabu, 30 Oktober 2024 – 08:05 WIB - Politik
Pilgub Jakarta 2024: MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil
Rabu, 30 Oktober 2024 – 00:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024? 1,3 Juta Honorer Menanti Kepastian
Rabu, 30 Oktober 2024 – 07:16 WIB - Humaniora
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024: Sebegini Jumlah Honorer TMS
Rabu, 30 Oktober 2024 – 08:21 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1 Diundur, 4 Hal Penting Terungkap, Simak MenPANRB
Rabu, 30 Oktober 2024 – 06:05 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 30 Oktober 2024
Rabu, 30 Oktober 2024 – 06:26 WIB - Dahlan Iskan
Tembus Kerupuk
Rabu, 30 Oktober 2024 – 07:42 WIB