Setelah Pasangan Calon Dilantik, KPU tak Berhak Membatalkan
Jumat, 20 Januari 2012 – 21:14 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak untuk memecat pasangan calon terpilih yang sudah dilantik. Menurutnya, KPU tidak punya dasar hukum untuk memberhentikan bupati meskipun pada tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) terbukti melakukan politik uang. "Karena sudah di luar periode tahapan. Harusnya ini dilihat dari hal-hal yang bisa menyebabkan Bupati dan Wabup diberhentikan. Pemberhentian Bupati dan Wabup ada mekanismenya sendiri" kata Titi kepada JPNN di Jakarta, Jumat (20/1).
Pernyataan Titi ini terkait dengan keputusan KPU Buton Utara (Butur) yang membatalkan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ridwan Zakariah dan Harmin Hari. Dalam surat pembatalan itu, KPU Butur lantas mengangkat pasangan Sumarni dan Abu Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Butur yang sah.
Keputusan pembatalan KPU Butur ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Tinggi Sultra tanggal 11 Oktober 2011 : Nomor 66/PID/2011/PT.Sultra Juncto Putusan PN Raha tanggal 15 Agustus 2011 Nomor : 103/Pid.B/2011/PN. Raha. Dalam putusan pengadilan itu, tim kampanye Ridwan Zakariah dan Harmin Hari dinyatakan terbukti melakukan praktek politik uang.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
Rabu, 27 November 2024 – 22:27 WIB - Pilkada
Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
Rabu, 27 November 2024 – 21:35 WIB - Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Hasto Endus Upaya Menjadikan Pilgub Jakarta 2024 Jadi 2 Putaran
Rabu, 27 November 2024 – 20:05 WIB - Sepak Bola
Liverpool Vs Real Madrid: 10 Pemain Absen Termasuk Vinicius
Rabu, 27 November 2024 – 22:22 WIB - Politik
Agus-Nadia Unggul Hitung Cepat di Pilkada Temanggung
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Quick Count Poltracking: Egi-Syaiful Sementara Unggul dengan 68,08 Persen, Suasana Haru di Posko Kemenangan
Rabu, 27 November 2024 – 19:35 WIB