Setelah PDNS 2 Diserang, Sukamta Mempertanyakan Soal Kebocoran Data Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut pemerintah hingga kini belum memberikan penjelasan soal kemungkinan data pribadi bocor setelah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya diserang ransomware.
"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi," kata Sukamta kepada awak media, Minggu (21/7).
Dia menyebut pemerintah seharusnya tidak hanya sibuk dengan aspek keamanan siber dan pemulihan pascaserangan ransomware.
"Sampai saat ini pemerintah belum berikan update informasi yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya," kaya Sukamta.
Legislator Fraksi PKS itu kemudian menyinggung soal UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 46 aturan itu menyebutkan pihak pengelola dalam waktu 3x24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
"Lembaganya memang belum ada, tetapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan," kata Sukamta.
Dia menyebutkan pemberitahuan secara tertulis ini minimal memuat berapa, kapan, dan bagaimana data pribadi terungkap.