Setelah Pembalakan Liar, Sumalindo Dituduh Otoriter
Minggu, 20 Maret 2011 – 20:34 WIB
Upaya internal untuk meminta keterbukaan pengelolaan perusahaan sendiri, disebutkan sudah dilakukan pemegang saham publik minoritas lewat forum RUPS maupun RUSPLB. "Tapi tidak pernah ada penjelasan yang memadai dari pihak mayoritas dan manajemen perusahaan. Selalu hanya dijawab, karena krisis dan krisis, sehingga perusahaan merugi. Kalau sudah ditanya soal kinerja perusahaan, selalu mereka ambil mekanisme pengambilan keputusan langsung dengan cara voting. Ini aneh. Mau diajak mengelola perusahaan biar untung, kok susah dan cenderung otoriter," imbuh Danggur.
Berdasarkan fakta di atas, jelas Danggur, maka awal Januari lalu, pemegang saham publik minoritas mengajukan permohonan kepada Pengadilan Jakarta Selatan. Isinya yakni meminta tim ahli dan tim auditor independen untuk memeriksa buku dan memeriksa kinerja perusahaan yang sebenar-sebenarnya dan sejujur-jujurnya. Upaya ini sendiri dimungkinkan dan dilindungi UU Perseroan Terbatas.
"Ini adalah (juga) proses pembelajaran bagi masyarakat. Karena inilah pertama kali terjadi di Indonesia, di mana pemegang saham publik meminta penetapan pemeriksaan perusahaan lewat pengadilan. Selama ini, pemegang saham publik yang membeli saham perusahaan lewat lantai bursa, tidak pernah mendapat perlindungan yang memadai dan sesuai haknya. Ini yang kami lakukan sekarang," tegas Danggur. (pra/jpnn)