Setelah Pengumuman Hasil Tes PPPK, Honorer K2 Terbagi 3 Kelompok
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri mengatakan, status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bukanlah cita-cita yang mereka diharapkan.
Honorer K2 berkeinginan menjadi PNS tanpa tes melalui proses perjuangan Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami sadari, honorer K2 tidak bisa mengelak terhadap aturan yang telah dibuat pemerintah bahwa di atas 35 tahun hanya dihargai dengan kue PPPK. Penghargaan atas pengabdian kami yang dianggap tidak ada artinya," tutur Jufri kepada JPNN, Senin (15/4).
Bukannya honorer K2 minta pamrih. Namun, yang dibutuhkan adalah keadilan. Mengapa honorer K1 bisa terangkat tanpa tes. Sedangkan honorer K2 harus melalui tes. Padahal dibentuk dari aturan yang sama yaitu PP 48/2005.
Jufri menambahkan, alasan klasik dari pemerintah adalah mereka tidak bisa menabrak UU ASN. Formasi khusus yang diberikan kepada honorer K2 baik dalam pengadaan CPNS dan PPPK tidak maksimal diberikan pemerintah.
BACA JUGA: Hanya PNS dan PPPK, 5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2
Pengadaan CPNS hanya diperuntukkan bagi honorer K2 yang usianya di bawah 35 tahun dan juga mendapatkan bonus berupa lulus seleksi kompetensi bidang (SKB) sebagai penghargaan dari pengabdiannya. Sayangnya kebijakan itu tidak menyentuh honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun.
Pengadaan PPPK tahap satu tahun 2019 bagi honorer K2, lanjut Jufri, tidak ada penghargaannya sama sekali. Pengabdian honorer K2 tidak dihargai sebagaimana pengadaan CPNS. Seharusnya tes berupa administrasi karena yang menjadi faktor utama honorer K2 menjadi PPPK itu adalah kesanggupan daerah (APBD) untuk menggajinya.