Setelah Pengumuman Hasil Tes PPPK, Honorer K2 Terbagi 3 Kelompok
Meskipun lulus passing grade (PG) tetapi jika daerah tidak sanggup menggaji maka honorer K2 tidak akan bisa menjadi PPPK.
"Pascapengumuman hasil seleksi PPPK, honorer terbagi menjadi tiga yaitu K2 yang menjadi PPPK, K2 yang tidak lulus PPPK dan, K2 yang tidak bisa ikut tes PPPK maupun CPNS. Bagi mereka yang lulus tinggal menunggu proses pemberkasan sesuai Perka BKN 1/2019 tetapi bagi mereka yang tidak lulus dan tidak bisa ikut tes, apa solusi yang ditawarkan pemerintah?," tanya Jufri.
Dia mengungkapkan, banyak daerah yang telah menganggarkan insentif bagi honorer K2. Contohnya di Kabupaten Bondowoso telah mengalokasikan dana di tahun 2019 sebesar Rp 4,5 miliar untuk 689 orang penerima insentif dari honorer K2. Artinya pemda bisa mengatur anggaran untuk honorer K2 yang tidak lulus PPPK dan tidak bisa ikut tes (PPPK dan CPNS).
BACA JUGA: Prabowo – Sandi Sebut Guru Honorer, Jokowi – Ma’ruf Belum Pernah
"Saya kira itu solusi terbaik yang bisa dilakukan pemda untuk meningkatkan kesejahteraan honorer K2. Tentunya perlu didukung sepenuhnya oleh pemerintah pusat terkait kebijakan aturannya," pungkasnya. (esy/jpnn)