Setelah Rapelan, PNS Terima THR dan Gaji ke-13
Kamis, 16 Mei 2019 – 00:07 WIB
Terkait payung hukum pembayaran THR PNS, sudah ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang mekanisme pembayaran THR. Dimana tidak perlu Perda, namun cukup perkada.
BACA JUGA: Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?
“Sementara untuk pencairannya lewat APBD perlu diatur Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Data kami untuk ASN ada 5.300 orang dan naban ada 5.600 orang,” ujarnya. (rdh/riz/k18)