Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Rokok, Tarif Cukai Miras dan Anggur juga Bakal Menyusul?

Rabu, 15 Desember 2021 – 19:14 WIB
Setelah Rokok, Tarif Cukai Miras dan Anggur juga Bakal Menyusul? - JPNN.COM
Ilustrasi botol minuman keras. Foto: Humas Bea Cukai

Sekedar informasi, tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alcohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A .

Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5%, dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

Sedangkan, tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2013 lalu, meski data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, selama 2013-2019, pertumbuhan rata-rata MMEA golongan B dan C tumbuh hingga dua digit.

Secara CAGR selama enam tahun tersebut, volume golongan B dan golongan C domestik tumbuh masing-masing 10.8% dan 19.4%.

Bahkan, pada 2020, volume golongan B Domestik mampu mencatat kenaikan 2 persen ketika volume Golongan lain terdampak pandemi COVID-19 dan turun signifikan, misalnya volume golongan A domestik yang turun tajam hingga 41%.

“Kalau memang mau menaikkan penerimaan negara dari cukai minuman keras, maka bisa dinaikkan pula cukai minuman keras di semua golongan," ungkap Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah.(chi/jpnn)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News