Setelah RUU PDP Disetujui Menjadi UU, Pratama Usul Bentuk Lembaga Otoritas yang Kuat dan Independen
Dia menambahkan UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam Pasal 58 dan 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU.
“Karena di sinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat peraturan presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo,” jelas Pratama.
Dia menegaskan posisi Komisi PDP sangat krusial.
Karena itu, wajib nantinya pemerintah dan DPR menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP ini.
Menurutnya, soal perlindungan data pribadi ini bila perlu dibuat pakta integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, yakni mundur jika terjadi kebocoran. “Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Pratama menambahkan perlunya memberikan wewenang yang cukup untuk lembaga otoritas PDP dalam menegakkan UU PDP. Dia menyatakan jangan sampai menjadi macan ompong dan nanti dituduh menghabiskan anggaran negara saja.
“Ini akan menjadi warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo bila bisa mendorong lahirnya lembaga otoritas PDP yang kuat, kredibel dan bisa menjadi pelindung serta tempat terakhir meminta keadilan bagi masyarakat terkait sengketa perlindungan data pribadi,” terang Pratama.
Pengesahan UU PDP ini harus juga direspons dengan segera melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, baik lingkup privat atau publik. Apalagi kasus kebocoran data masih menjadi perhatian masyarakat luas dengan kasus Bjorka.