Setelah Sepuluh Tahun UU KIP, Apa Kabar Badan Publik?
jpnn.com, JAKARTA - Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat untuk menjalankan sistem kontrol terhadap badan publik dalam menyelenggarakan kegiatan dan program kepemerintahan, namun informasi yang tersedia di website badan publik tidak seragam. Bahkan masih ada yang tidak memenuhi kriteria keterbukaan informasi sehingga hak akses masyarakat terhadap informasi tidak terjamin dengan baik.
Menurut Direktur Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik), Adri Zulpianto, kesan bahwa keterbukaan informasi masih mandeg merupakan akibat dari Komisi Informasi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menjalankan system control terhadap badan publik. Wajar apabila, Komisi Informasi masih dinilai minim kinerja dan menjadikan era keterbukaan informasi menjadi menurun.
“Standar keterbukaan informasi menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 harus memenuhi informasi yang wajib dibuka, informasi yang serta merta dibuka kepada masyarakat, dan informasi yang dikecualikan. Namun, masih banyak badan publik yang tidak mencantumkan informasi tersebut di laman website resmi badan publik, sehingga setelah 10 tahun perjalanan keterbukaan informasi, badan publik masih saja tertutup,” kata Adri di Jakarta, Senin (6/8).
Menurut Adri, Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik) menilai bahwa setiap badan publik harus mencantumkan setiap informasi dalam website resminya secara menyeluruh, termasuk informasi yang dikecualikan. Membuka informasi yang dikecualikan dalam laman web berfungsi untuk melihat apakah ada informasi yang dikategorikan dalam pengecualian tersebut tersedia atau tidak di badan publik tersebut. Hal ini perlu agar masyarakat pun mengetahui apa saja informasi yang dikecualikan dalam badan publik.
Untuk mengetuk keseragaman informasi tersebut, menurut Adri, adalah tugas Komisi Informasi yang seharusnya mencanangkan proyeksi satu tata kelola informasi di badan publik. Selama ini, keterbukaan informasi seperti tidak memiliki tuan, Komisi Informasi minim gebrakan dan kinerja untuk mendorong keterbukaan informasi.
Sejauh ini, PPID di setiap badan publik masih tidak memiliki standar keterbukaan informasi di laman web resminya. Lihat saja laman resmi web di 15 Parpol yang mengikuti pemilu di tahun 2019 mendatang, kriteria web yang paling akses terhadap keterbukaan informasi tidak mencapai 100 persen. Bahkan sulit sekali untuk mencari laporan keuangan partai politik kecuali di PKS, Partai Gerindra dan Partai Nasdem.
Oleh karena itu, Lembaga Kaki Publik mendesak Komisi Informasi untuk bekerja mendorong keterbukaan informasi, menyamakan konten informasi di setiap badan publik sesuai dengan kebutuhan akses masyarakat terhadap informasi di badan publik.(fri/jpnn)