Setelah Terpilih Lagi, Ical: Saya Ini Sudah Tua
Munas juga menetapkan rekomendasi terkait perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka, ke proporsional tertutup. Perlu dilakukan sebuah amandemen UUD 1945 atas hal itu, Munas Bali juga merekomendasikan diberlakukannya revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD hingga ke daerah."
Munas juga merekomendasikan kepada Fraksi Partai Golkar di DPR untuk terus memperjuangkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Poin terakhir ini merupakan bahasa yang diperlunak oleh Munas, atas saran dari Akbar.
Adapun bunyi rekomendasi sebelumnya, yakni menolak Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pilkada dan Perppu Pemerintah Daerah.
Dengan ditetapkannya hasil Munas Bali, kewajiban setiap parpol adalah mendaftarkan kepengurusannya kepada pemerintah.
Dalam hal ini, Partai Golkar masih berada dalam bayang-bayang dualisme internal yang saling diklaim kubu Ical dan kubu presidium Agung Laksono. Keduanya sama-sama ngotot menyebut sebagai kepengurusan yang sah, dan sama-sama melakukan aksi pemecatan.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly belum bisa memberikan jaminan kepengurusan yang terbentuk dari hasil Munas Golkar di Bali yang memilih Ical sebagai ketua umum, akan langsung diakui." "Belum, belum, akan kami lihat dulu," kata Yasonna saat ditemui di istana negara, Jakarta, kemarin (3/12).
Dia menyatakan, pihaknya masih akan mengkaji lebih dulu sebelum mengesahkan. "Ini suratnya saja belum, kita tunggu dulu lah," imbuh menteri asal PDIP tersebut.
Saat disinggung tentang keputusan cepat yang diambil ketika mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy, Yasonna memilih untuk menghindar. Dia lagi-lagi hanya menyatakan akan menunggu dulu surat permohonan perubahan kepengurusan hasil Munas Golkar di Bali tersebut masuk.